Ingat, Hari Ini Cuti Bersama Bukan Libur Nasional!

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Senin 18 Agustus 2025 06:05 WIB
Ingat, Hari Ini Cuti Bersama Bukan Libur Nasional!. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, penerapan kebijakan cuti ini akan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta.

"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di akun Instagram resminya.

Penetapan cuti bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

Pengumuman tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat karena ketentuan cuti bersama bagi PNS dan pekerja swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini diberlakukan sesuai aturan dalam SKB dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.

Sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat opsional atau tidak wajib, dan umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Untuk pekerja swasta, kebijakan ini dapat berdampak pada pengurangan hak cuti tahunan. Ketentuan tersebut diatur dalam poin kelima Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 yang menyatakan:

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," tulisnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk turut serta memperingati serta memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 dan 18 Agustus yang telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya.

Menaker menegaskan bahwa meskipun cuti bersama bersifat opsional, perusahaan tetap diimbau untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja atau buruh agar dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait pelaksanaannya, Yassierli meminta agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya melalui dialog, sehingga peringatan HUT RI dapat berlangsung meriah tanpa mengganggu kelancaran operasional usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.

 

Sementara itu, sejumlah warganet mempertanyakan alasan perubahan dari libur nasional menjadi cuti bersama.

“Kenapa buat adil aja susah, kenapa nggak libur nasional sih,” tulis @fajartulus.

“Katanya cuti bersama, nyatanya cuma PNS dan BUMN/BUMD doang yang cuti,” tulis @jefry.

“Tgl 18 tetap kerja bersama,” tulis @mame.

“Yang swasta mah dipotong cuti kalau nggak tetap kerja... Itu mah berlaku buat ASN, pemerintahan... kayak gini aja nggak adil. Udah gitu gajinya dari pajak. Pajak banyak dari rakyat yang pegawai swasta,” tulis @melinda.

“Jangan blunder deh, libur nasional apa cuti bersama kebiasaan negara ini... kalau cuti bersama kan potong cuti tahunan,” tulis @deri.

Baca selengkapnya: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta
https://economy.okezone.com/amp/2025/08/16/320/3163243/cuti-bersama-18-agustus-2025-ini-aturannya-untuk-pns-dan-pekerja-swasta

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya