JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan perubahan dari rencana sebelumnya yang menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional.
"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.
Pengumuman ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebab, aturan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.