JAKARTA - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025, dan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Dengan demikian 18 Agustus bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia.
Penambahan cuti bersama ini diputuskan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan akhir pekan.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” bunyi keterangan resmi dari Kemensetneg.
Tak hanya dimaksudkan sebagai tambahan waktu istirahat, pemerintah juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan, pawai, hingga acara kebersamaan di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan perlombaan dan kegiatan yang diadakan dapat membangkitkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan, sekaligus mendorong kreativitas untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju,” tulis Kemensetneg.
(Dani Jumadil Akhir)