Untuk sektor informal, penegakkan kepatuhan pajak bakal tetap berpihak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak terbebani pajak. Meski demikian, kegiatan ilegal tetap akan menjadi sasaran utama pengawasan.
"Untuk UMKM kita tetap memberikan tax break yang sangat besar yakni Rp500 juta pertama penerimaan mereka tidak dipajaki, sedangkan yang PTKPnya sampai Rp4,8 miliar, itu juga hanya 0,5 persen (PPh Final)," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak berencana menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif, melainkan fokus memperbaiki sistem yang sudah ada.
“Kita lebih kepada reform di internal, jadi pertama coretax, dan pertukaran data akan makin diintensifkan,” ujarnya
Ia menambahkan, kolaborasi antar-direktorat dan kementerian akan diperkuat untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
“Melalui Pak Dirjen Pajak dengan Dirjen Bea Cukai dari PNBP, kita masih melihat ruang untuk improvement bahkan di antara ketiga penerimaan negara tersebut maupun dengan kementerian lembaga,” kata Sri.
(Taufik Fajar)