Truk Over Kapasitas Dilarang 2027, Pemerintah Atur Gaji Sopir

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 18 Agustus 2025 18:10 WIB
Truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang digunakan mulai 2027. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang digunakan mulai 2027. Hal ini sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan yang mengatur standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya. Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk.

"Mereka bersedia zero ODOL (diterapkan) tahun 2027. Tapi sebelum sampai ke situ, ada beberapa hal yang harus kita lakukan. Di antaranya pembentukan semacam tim kecil, kemudian kita melakukan kajian," ujarnya, Senin (18/8/2025).

Menhub mengaku sebagian masalah ODOL ini datang dari aspek kesejahteraan para sopir truk. Pendapatan yang kecil kerap menjadi penyebab sopir truk membawa barang yang berlebih agar satu kali jalan bisa sekaligus mengantar banyak.

Ia mengaku saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur aspek teknis terkait penetapan standar gaji para sopir truk. Sehingga harapannya, berapa pun banyak barang yang diantar, standar pendapatan sopir truk telah diatur oleh pemerintah.

"Setelah kami bicara (dengan sopir truk), sebenarnya dari para pengemudi juga mereka lebih suka kalau membawa truk yang standar. Kami melihat kurang lebih sebenarnya yang menjadi concern dari para pengemudi itu adalah soal kesejahteraan," kata Menhub.

 

"Kalau ini bisa diselesaikan, saya merasa bahwa kita sudah menyelesaikan hampir sebagian masalah. Karena sebagian besar masalah ODOL itu dari pengemudi, yaitu kesejahteraan para pengemudi," tambahnya.

Terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Over Load, yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya