Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru soal Larangan Truk ODOL Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |12:05 WIB
Aturan Baru soal Larangan Truk ODOL Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Aturan Truk ODOL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025, sehingga target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) bisa tercapai di tahun 2027.

Dirjen Aan menjelaskan, deregulasi dan harmonisasi peraturan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan ODOL. 

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).

Terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Over Load, yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement