Bos Danantara Pastikan Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Direksi Gigit Jari

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 20 Agustus 2025 09:43 WIB
Bos Danantara Pastikan Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Direksi Gigit Jari (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Danantara Indonesia memastikan komisaris BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem. Sementara, untuk direksi hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari aturan terkait pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris BUMN yang sudah dijalankan.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, peraturan itu sudah mulai diberlakukan usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025.

“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan saat ditemui seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Rosan memastikan bahwa komisaris di BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali. “Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan.

Sementara itu, untuk jajaran direksi BUMN pemberian tantiem atau insentif hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.

“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” ujar Rosan.

Sementara itu, Rosan memastikan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris, juga sudah mulai diterapkan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” ujar Rosan.

 

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem direksi-direksi BUMN apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.

"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," kata Presiden Prabowo dilansir Antara.

Dia juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan perusahaan-perusahaan BUMN-BUMN, salah satunya yaitu memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal sebanyak enam komisaris.

"Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5," ujar Presiden.

Melansir Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya