Aan menjelaskan, pengawasan truk ODOL bisa dilakukan tanpa memberhentikan kendaraan. Kemenhub akan mendapatkan data dari sistem Automatic Pattern Recognition (APR).
"Sehingga akan di-capture nomor polisi kendaraan tersebut, akan dikirim ke database kita. Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut," pungkasnya.
(Feby Novalius)