JAKARTA - Buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. Besaran ini lebih besar dari kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun sudah buka suara soal tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta UMP 2026 dituntut naik 10,5 persen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
1. Menaker Buka Suara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan mengkaji permintaan terkait kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menaker menambahkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” katanya.
2. Tuntutan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal.
3. Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2026
Dia mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.
“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)