Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Ancang-Ancang PHK

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |13:02 WIB
UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Ancang-Ancang PHK
UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Upah Minimun Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5% tidak selalu menjadi angin segar bagi masyarakat. Pasalnya dengan kenaikan UMP tersebut justru disebut akan membebani pengusaha yang pada akhirnya akan berdampak pada kelangsungan bisnis.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin menyatakan, meskipun kenaikan UMP disambut baik oleh sebagian besar pihaknya, namun kebijakan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi. Pasalnya kenaikan tersebut dinilai cukup memberatkan.

"Kalau ditanya (UMP), ya, pasti berat. Tapi, kalau Anda di posisinya (pengusaha), apa bisa nolak UMP? Itu aja pertanyaannya. Ya, artinya, sekarang ini semua retail akan mengarah kepada efisiensi," ungkap Solihin dalam acara Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Aprindo periode 2024 - 2028, di Tangerang, Sabtu (14/12/2024).

Kendati demikian, Solihin enggan menyebut efisien yang dimaksud adalah dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menyebutkan ada banyak macam efisiensi yang bisa dilakukan perusahaan karena adanya kenaikan UMP tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement