Bahlil juga mengingatkan agar masyarakat menengah atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarna.
Menurutnya, akan diterbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg pakai KTP mulai tahun 2026. Datanya akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)