JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan berlaku tahun 2026.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bahlil menjelaskan, penerapan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat miskin. Sebab, LPG 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan.
Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan.
Bahlil juga mengingatkan agar masyarakat menengah atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. "Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarna.
Menurutnya, akan diterbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg pakai KTP mulai tahun 2026. Datanya akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)