Dituduh Kartel Pinjol, Ini Tanggapan Pengusaha Fintech

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 27 Agustus 2025 18:05 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak tuduhan kesepakatan harga. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Kuseryansyah menambahkan, Surat Keputusan Asosiasi itu sendiri lahir karena sebelumnya tidak ada aturan baku yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batas bunga pinjaman online sebelum tahun 2023. Maka, untuk melindungi masyarakat dari terjerat pinjaman online dengan bunga beban yang tinggi, lahir kesepakatan bersama soal batas atas penetapan bunga.

"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah, tambahnya.

Kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FHUI) Ditha Wiradiputra mengaku tidak menemukan indikasi adanya kesepakatan harga seperti dalam dugaan yang dilayangkan KPPU terkait kartel Pinjol.

"Di sini terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5 Undang-undang. Kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya