6. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)
7. Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik
8. Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
Data penerima tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan hasil verifikasi dari pembaruan data yang dimasukkan guru melalui Dapodik
Usai dinyatakan lolos verifikasi, Ditjen GTK bersama Puslapdik akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU sekaligus membukakan rekening baru di bank penyalur bagi para penerima bantuan.
Meskipun jadwal resmi pencairan BSU Guru PAUD 2025 belum dirilis, Puslapdik telah menetapkan batas waktu aktivasi rekening penerima paling lambat hingga 30 Januari 2026. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyaluran insentif bagi guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan total penerima mencapai 341.248 orang.
Setelah resmi dinyatakan lolos sebagai penerima, guru PAUD penerima BSU 2025 wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima BSU