Dia ingin menjadikannya sebagai tempat penyelenggaraan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces). Rancangan karya Soejoedi pun disahkan langsung oleh Soekarno pada 22 Februari 1965.
Sayangnya, proses pembangunan tidak berjalan mulus.
Tragedi G30S PKI membuat proyek ini sempat terhenti. Pembangunan baru kembali dilanjutkan setelah keluarnya Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 pada 9 November 1966 dengan fungsi yang diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.
Kini, kompleks MPR/DPR/DPD RI tidak hanya mencakup Gedung Nusantara saja.
Terdapat pula sejumlah bangunan lain, seperti Gedung Nusantara I hingga V, Gedung Bharana Graha, Gedung Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD, Gedung Mekanik, dan Masjid Baiturrahman.
Gedung karya Soejoedi Wirjoatmodjo ini tetap menjadi ikon arsitektur Indonesia.
Dia juga menjadi saksi sejarah perjalanan politik bangsa.
(Taufik Fajar)