Arief menjelaskan, beras premium wajib memenuhi syarat tertentu, mulai dari kadar beras pecah maksimal 15%, kadar air 14%, derajat sosoh minimal 95%, dan harga jual Rp14.900 per kilogram. Menurutnya, apabila standar terpenuhi, suplai ke ritel modern maupun pasar tradisional akan kembali lancar.
Arief menambahkan, pemerintah terus bergerak melakukan stabilisasi pangan melalui program intervensi seperti penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Gerakan Pangan Murah (GPM) di pusat dan daerah, hingga penyaluran bantuan pangan beras.
(Dani Jumadil Akhir)