Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun. Dana tersebut mencakup belanja pegawai, operasional, hingga layanan publik, termasuk sekolah dan puskesmas. TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (Rp45,1 triliun), Dana Alokasi Umum (Rp373,8 triliun), Dana Alokasi Khusus (Rp155,5 triliun), Dana Otonomi Khusus (Rp13,1 triliun), Dana Keistimewaan DIY (Rp500 miliar), Dana Desa (Rp60,6 triliun), serta insentif fiskal (Rp1,8 triliun).
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa TKD diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pelaksanaan UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, dan Dana Desa yang juga menopang pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dengan kombinasi belanja pusat dan daerah, pemerintah berharap program prioritas dapat berjalan lebih tepat sasaran dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Sebut Penduduk Pulau Jawa Bakal Dapat Rp5,1 Juta-Papua Rp12,5 Juta dari APBN
(Dani Jumadil Akhir)