JAKARTA - Benarkah ASN bisa ajukan kenaikan pangkat tiap bulan? Ini faktanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah aturan periodisasi kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Dengan kebijakan baru ini, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan setiap bulan mulai 1 Oktober 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah memastikan ASN memperoleh hak kepegawaian secara maksimal sekaligus memberikan sistem insentif yang lebih adil.
Selain memberikan kesempatan pengajuan kenaikan pangkat tiap bulan, BKN juga menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian di setiap instansi. Mereka diminta proaktif dalam memfasilitasi proses kenaikan pangkat maupun penerbitan surat keputusan pensiun agar hak-hak ASN tidak terhambat.
Sebagai pendukung kebijakan ini, BKN menjalin kerja sama dengan Universitas Ary Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA. Pemetaan potensi dan kompetensi ASN dilakukan untuk memastikan pegawai ditempatkan sesuai bidang keahliannya. Harapannya, birokrasi dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perubahan.
Sinergi antara BKN dan UAG diyakini mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur. Pada akhirnya, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting menuju terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. Dengan birokrasi yang lebih profesional dan aparatur yang berdaya saing tinggi, pelayanan publik diharapkan semakin baik dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari sistem pemerintahan yang modern dan responsif.
(Feby Novalius)