Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 12 September 2025 16:39 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Pengalihan dana diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatangani Purbaya.

Dana ditempatkan di lima bank, yakni Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut mulai efektif pada Jumat (12/9/2025) sore.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya