Masa Jabatan Dewan Komisioner Berakhir, LPS Prioritaskan Pemilihan Pimpinan Baru

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 15 September 2025 08:46 WIB
Ketua LPS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa pimpinan mereka akan mengalami kekosongan jika hingga 23 September 2025 nanti belum ada Dewan Komisioner (DK) yang baru. Hal ini karena masa jabatan sebagian besar anggota DK, baik dari internal maupun ex officio, akan berakhir pada tanggal tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, yang merupakan satu-satunya anggota dari internal LPS, masa jabatannya akan berakhir pada 23 September.

Selain itu, dua dari tiga Anggota DK Ex Officio Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S. Budiman dari Bank Indonesia juga akan mengakhiri masa tugasnya.

"Jika beberapa pimpinan baik ADK dari internal maupun pejabat Ex Officio ini masa jabatannya berakhir dan belum ada penggantinya maka kemungkinan akan terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

Jimmy menjelaskan bahwa keberadaan Anggota DK dari internal sangat penting untuk pengambilan keputusan strategis, terutama terkait resolusi bank. 

 

Dengan total enam anggota DK (tiga dari internal dan tiga ex officio), dibutuhkan minimal empat suara untuk mencapai keputusan. Jika ada kekosongan, proses pengambilan keputusan bisa terhambat.

Mengingat pentingnya fungsi LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Jimmy berharap proses pemilihan pimpinan baru dapat berjalan sesuai jadwal.

"Tentunya kami berharap proses pemilihan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS ini bisa berjalan sesuai jadwal," ujar Jimmy.

"Supaya operasional LPS tetap berjalan dengan baik, utamanya ketika harus mengambil keputusan strategik jika harus menangani bank misalnya," imbuhnya.

Menurut Jimmy, satu-satunya anggota DK Ex Officio yang masih akan menjabat setelah 23 September adalah Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jimmy juga menambahkan, Anggota DK dari internal perlu diprioritaskan karena waktunya praktis tinggal kurang dari 10 hari.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya