Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 23 September 2025 06:01 WIB
Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara naik, ini besarannya. Kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Dengan demikian kenaikan gaji ini tidak berlaku untuk semua ASN. Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain: 

1. Guru 
2. Dosen 
3. Tenaga kesehatan 
4. Penyuluh 
5. TNI/Polri 
6. Pejabat negara

Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025. Menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. 

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:

- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

 

Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga berencana untuk menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," tulisnya.

Berikut ini Okezone rangkum gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600  
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700  
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700  
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400  

2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400  
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500  
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200  
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600  

3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200  
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800  
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500  
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700  

4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900  
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300  
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400  
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500  
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Baca selengkapnya: Ini Daftar ASN yang Dapat Kenaikan Gaji dari Prabowo

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya