Terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri menjadi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, merespons Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa Pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
"Oleh karena itu, sesuai dengan amar Putusan MK, maka perlu dipertimbangkan pengaturan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN," katanya.
Anggia mengatakan, pada pembahasan RUU ini, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas. Aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, sangat diharapkan guna memberikan kontribusi substantif terhadap penyempurnaan substansi RUU dan penguatan peran BUMN ke depan.
"Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan responsif, demi terwujudnya regulasi BUMN yang akuntabel, profesional, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan," pungkasnya.
(Feby Novalius)