Insentif PPN Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 24 September 2025 21:18 WIB
Insentif PPN Harga Rumah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen pada 2026.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku sepanjang 2026.

Adapun syarat penerima insentif tetap sama seperti sebelumnya, yakni untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan batasan PPN DTP maksimal Rp2 miliar.

"Kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," kata Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025) malam.

Febrio menambahkan bahwa kebijakan insentif tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Secara total, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk 770 ribu unit perumahan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta PPN DTP.

"Jadi kalau tahun ini kita punya 40 ribu BSPS, 350 ribu FLPP, dan sekitar 30 ribu PPN DTP untuk rumah komersil, tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi. Jadi sudah masuk di APBN 2026, tahun depan 400 ribu unit, lalu FLPP-nya 350 ribu, lalu rumah komersilnya juga sekitar 40 ribu. Jadi tahun depan itu 770 ribu," ujarnya.

 

Febrio juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru untuk implementasi insentif tahun depan, meskipun tetap mengacu pada aturan sebelumnya. 

“Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," jelasnya.

Sebagai catatan, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 15 Agustus 2025 saat masih menjabat Menteri Keuangan.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode Juli hingga Desember 2025. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Syarat penerima insentif juga tetap konsisten, antara lain rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya