Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 18:41 WIB
Menkeu Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. 

Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat dijalankan saat ini mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dan laju pertumbuhan yang belum cukup cepat.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan. 

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

 

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional. 

DJP menegaskan tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal. Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya