Kemudian ada ramp check yang meliputi pemeriksaan dokumen pesawat, prosedur dan manual pesawat, fisik pesawat (mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergency dan lainnya), personel operasi (lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lainnya), dan personel perawatan pesawat (lisensi mekanik).
Pelaksanaan ramp check dilakukan oleh para inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara untuk memastikan kelaikudaraan pesawat yang akan terbang.
"Sebelum mengudara, ada ratusan checklist yang harus dipenuhi agar penerbangan berlangsung tanpa kendala. Awak kabin juga dilatih secara intensif untuk menghadapi berbagai kondisi darurat seperti evakuasi cepat, pertolongan pertama hingga prosedur keamanan," terang Ditjen Perhubungan Udara.
(Feby Novalius)