JAKARTA – Tarif cukai rokok 2026 dipastikan tidak naik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan ini langsung ke Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring. Adapun produsen besar yang hadir seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Meski tarif dipertahankan, Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tak membayar cukai.
Purbaya menegaskan, ia akan terlebih dahulu berdialog dengan asosiasi industri rokok sebelum menetapkan tarif, meskipun target pendapatan dari cukai telah dinaikkan.
"Kan pendapatan dari cukai itu enggak harus seharusnya naik, kan? Saya mau ketemu asosiasi rokok, pelanggan yang terbaik untuk cukai rokok ini," ungkap Purbaya.
Menkeu Purbaya mengatakan dalam pertemuan tersebut ia sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai. Namun setelah berdialog dengan pelaku industri, justru para produsen meminta agar tarif tetap dipertahankan.
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam diskusi bersama wartawan.
Menkeu akan merancang program khusus untuk memasukkan produksi ilegal ke dalam sistem perpajakan. Purbaya memaparkan rencana sentralisasi dan mekanisme pengawasan industri hasil tembakau (IHT).
"Ada barang ilegal yang dari luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan lapangan kerja juga menjadi tidak terpenuhi. Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus,” jelas Purbaya.
Purbaya menjelaskan konsep yang hendak dikembangkan meliputi sentralisasi kawasan produksi serta layanan terpadu (one-stop service) untuk memudahkan kepatuhan cukai.
Dia menyebut model ini sudah berjalan di beberapa lokasi percontohan, seperti Kudus dan Parepare, dan akan diperluas untuk mendorong produsen, termasuk usaha kecil, masuk ke sistem pembayaran cukai.
"Ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi. One-stop service ini sudah jalan di Kudus dan Parepare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus, mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," ujar Purbaya.
Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga disambut positif oleh para pelaku industri. Menurutnya, kepastian mengenai tarif cukai yang tidak akan naik memberikan angin segar bagi sektor industri rokok yang selama ini menanggung beban tarif cukai tinggi.
"Mereka sudah senang dengan itu," tandasnya.
(Feby Novalius)