Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Tidak Dipotong

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 30 September 2025 07:35 WIB
Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Tidak Dipotong (Foto: Freepik)
Share :



Hasil Putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi mewajibkan para pekerja di sektor swasta menjadi peserta, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut.

Mahkamah menilai kata “wajib” yang tertulis dalam UU tersebut mengandung unsur pemaksaan. Padahal, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya