Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri Suprayitno menyampaikan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan angkutan barang yang berkeselamatan sangatlah penting. Salah satunya kewenangan pelaksanaan uji berkala baik oleh Unit Pelaksana Pengujian Pemerintah Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Agen Tunggal Pemegang Merek dan Unit Pelaksana Pengujian Swasta.
"Sebetulnya saat ini alokasi anggaran urusan perhubungan khususnya dalam menciptakan keselamatan dan pengawasan masih sangat rendah maka perlu reposisi prioritas. Sebagai gambaran, alokasi anggaran urusan perhubungan tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta sekitar 0,76 persen dan alokasi anggaran terkecil yaitu Provinsi Sulawesi Barat sekitar 0,01%," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sinergitas dan kolaborasi antar pilar menjadi nilai penting dalam upaya penurunan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas melalui intervensi program multisektor.
"Dalam mendorong sinergitas dan kolaborasi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum lalu lintas angkutan jalan provinsi/kabupaten/kota," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)