Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon hingga 75 Persen BPHTB lewat Aturan Baru

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 10:47 WIB
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)
Share :

g. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).

h. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

i. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.

j. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari warisan.

k. Wajib Pajak BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.

l. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan usaha.

m. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena peleburan usaha.

n. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.

o. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.

p. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya