Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon hingga 75 Persen BPHTB lewat Aturan Baru

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 03 Oktober 2025 10:47 WIB
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok freepik/evening_tao)
Share :

Mekanisme Perhitungan

Pengurangan atau pembebasan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai besaran yang ditetapkan. Nilainya langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang dibayarkan melalui SSPD BPHTB.

Contoh kasus:

- Seorang warga Jakarta membeli rumah pertama senilai Rp500 juta berhak atas pengurangan 50%. Jika kewajiban awal BPHTB sekitar Rp25 juta, maka cukup membayar Rp12,5 juta.

- Warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m² berhak atas pengurangan hingga 75%.

Pemprov DKI Jakarta Wujudkan Keadilan Sosial

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak, sekaligus mendorong pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.

Pemprov DKI Jakarta juga berharap masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, serta semakin terdorong untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya