Mekanisme Perhitungan
Pengurangan atau pembebasan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai besaran yang ditetapkan. Nilainya langsung dikurangkan dalam penghitungan BPHTB yang dibayarkan melalui SSPD BPHTB.
Contoh kasus:
- Seorang warga Jakarta membeli rumah pertama senilai Rp500 juta berhak atas pengurangan 50%. Jika kewajiban awal BPHTB sekitar Rp25 juta, maka cukup membayar Rp12,5 juta.
- Warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m² berhak atas pengurangan hingga 75%.
Pemprov DKI Jakarta Wujudkan Keadilan Sosial
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, masyarakat Jakarta diharapkan lebih mudah memiliki hunian layak, sekaligus mendorong pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
Pemprov DKI Jakarta juga berharap masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, serta semakin terdorong untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
(Agustina Wulandari )