Penetapan alokasi dana pemerintah ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
BRI: Rp55 triliun
BNI: Rp55 triliun
Bank Mandiri: Rp55 triliun
BTN: Rp25 triliun
BSI: Rp10 triliun
Kebijakan ini ditujukan untuk memacu penyaluran kredit ke sektor riil dalam rangka mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
(Feby Novalius)