JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek ditanggung sepenuhnya oleh lembaga jasa keuangan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan LJK terkait.
"Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden ‘pembobolan’ RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan," kata Inarno di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat perlindungan terhadap investor di industri pasar modal.
Inarno menekankan pentingnya peningkatan keamanan teknologi informasi di sekuritas dan bank penyedia RDN untuk mencegah kejadian serupa.
Selain tanggung jawab finansial dari lembaga jasa keuangan, OJK telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban peningkatan keamanan sistem dan penguatan manajemen risiko.
Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan sistem deteksi *fraud* (*fraud detection system*), dan penghentian koneksi *host-to-host* (API) antara sistem *back office* perusahaan efek dan bank RDN yang belum memenuhi persyaratan keamanan.
OJK menegaskan penguatan tata kelola risiko dan pengawasan siber bakal menjadi program strategis jangka panjang.