Rekening Dana Nasabah Dibobol, OJK: Kerugian Ditanggung Perusahaan Efek

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Sabtu 11 Oktober 2025 12:45 WIB
OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kerugian akibat pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di sejumlah perusahaan efek ditanggung sepenuhnya oleh lembaga jasa keuangan terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan LJK terkait.

"Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden ‘pembobolan’ RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan," kata Inarno di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat perlindungan terhadap investor di industri pasar modal.

Inarno menekankan pentingnya peningkatan keamanan teknologi informasi di sekuritas dan bank penyedia RDN untuk mencegah kejadian serupa.

Selain tanggung jawab finansial dari lembaga jasa keuangan, OJK telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan kewajiban peningkatan keamanan sistem dan penguatan manajemen risiko.

Salah satu fokus utamanya adalah perbaikan sistem deteksi *fraud* (*fraud detection system*), dan penghentian koneksi *host-to-host* (API) antara sistem *back office* perusahaan efek dan bank RDN yang belum memenuhi persyaratan keamanan.

OJK menegaskan penguatan tata kelola risiko dan pengawasan siber bakal menjadi program strategis jangka panjang.

 

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan SRO dan lembaga terkait demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.

"OJK memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal," ujarnya.

Sedianya, OJK mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus serangan siber yang menimpa salah satu perusahaan efek belum lama ini. Dalam proses ini, OJK menemukan sejumlah kelemahan sistem keamanan internal.

"OJK telah melakukan investigasi atas kasus serangan siber di Perusahaan Efek (PE). Berdasarkan investigasi tersebut, OJK telah mengidentifikasi poin-poin penting terkait keamanan siber yang perlu menjadi perhatian oleh PE," kata Inarno.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya