Persyaratan Penyelenggara pemagangan antara lain:
* Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker);
* Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) teregistrasi dalam wlkp online Kemnaker;
* Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang;
* Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker;
* Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan;
* Menandatangani pejanjian pemagangan dengan Kemnaker;
* Melaporkan monitoring penyelenggaraan program pemagangan ke Kemnaker;
* Mengeluarkan sertifikat mengikuti program pemagangan.
(Feby Novalius)