PIK 2 Milik Aguan Dihapus dari PSN, Menko Airlangga: Sudah Kita Cabut

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2025 18:10 WIB
Menko Airlangga soal PSN PIK 2 (Foto: Okezone)
Share :

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 24 September 2025.

Dalam beleid terbaru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya