JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk membantu warga dalam memahami pajak daerah. Salah satunya, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi pajak.
Kebijakan ini dibuat agar lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat yang sebelumnya terpisah. Selain itu, dengan adanya aturan baru ini, beberapa Pergub lama dicabut, termasuk yang mengatur soal BPHTB dan PBB.
Pergub Nomor 27 Tahun 2025 meliputi:
Ada dua mekanisme bagi masyarakat untuk mendapatkannya:
1. Secara otomatis (jabatan): pejabat berwenang langsung memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan.