Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Keringanan Pajak Daerah, Wajib Tahu!

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Jum'at 17 Oktober 2025 10:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025. (Foto Ilustrasi/Freepik rawpixel)
Share :

2. Atas permohonan wajib pajak: bisa diajukan tertulis atau online lewat kanal resmi Bapenda.

Fasilitas ini bisa diberikan dengan beberapa alasan, misalnya:

  • Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.
  • Meningkatkan penerimaan pajak daerah.
  • Memberi insentif agar masyarakat lebih taat administrasi pajak.
  • Pertimbangan sosial dan kemanusiaan.
  • Kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program nasional maupun daerah.

Proses pengajuan permohonan juga diatur ulang, misalnya untuk pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing yang tetap mengikuti asas timbal balik. 

“Secara umum, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini hanya mengatur garis besar. Petunjuk teknis, seperti detail syarat dan cara pengajuan, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta,” tutur Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya