Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut:
- Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah
- Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.
Dokumen Pencairan JHT
Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:
1. Klaim sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
2. Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BP Jamsostek
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
- NPWP
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.