Rumah Pensiun Jokowi Luas 12.000 Meter Persegi Hampir Rampung, Dapat Uang Pensiunan Rp30 Juta per Bulan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 24 Oktober 2025 07:17 WIB
Rumah Pensiun Jokowi Luas 12.000 Meter Persegi Hampir Rampung, Dapat Uang Pensiunan Rp30 Juta per Bulan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rumah pensiun Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hampir rampung dan memasuki tahap finishing atau penyelesaian. Rumah pensiun Jokowi yang dibangun sejak Juni 2024 memiliki luas lahan sebesar 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare. Luas ini bertambah dari sebelumnya 9.000 meter persegi setelah dilakukan perluasan dengan menambahkan satu patok lahan tambahan.

Rumah pensiun Jokowi berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Bahkan, penampakan rumah pensiun Jokowi tersebar di media sosial. Selain rumah pensiun, Jokowi juga telah mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp30 juta per bulan.

"Rumah pensiun Jokowi 90% Rampung: Ada pendopo memanjang & aneka pohon. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapat hadiah rumah pensiun dari negara," tulis salah satu akun X, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Rumah Pensiun Jokowi

Pembangunan rumah ini merupakan hadiah dari negara kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Meskipun peraturan tersebut menetapkan luas maksimal rumah pensiun sebesar 1.500 meter persegi di Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta, seperti di Colomadu, luas lahan dapat disesuaikan dengan nilai tanah yang setara. Lokasi rumah pensiun ini berada di Jalan Adi Sucipto yang strategis karena dekat dengan Bandara Adi Soemarmo dan akses tol menuju Semarang dan Yogyakarta. 

Pembangunan rumah ini juga berdampak pada kenaikan harga tanah di sekitarnya, yang sebelumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per meter persegi, kini meningkat menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta per meter persegi. Artinya, jika dihitung secara kasar, harga tanah untuk rumah Jokowi saja nilainya bisa mencapai Rp120 miliar hingga Rp204 miliar mengikuti pergerakan harga tanah.

"Sudah kita konfirmasi sekitar kurang lebih 12.000 meter persegi. Prosesnya juga karena ini sesuai dengan undang-undang bahwa itu diberikan berarti nanti atas namanya juga beliau langsung," ujar Camat Colomadu Dwi Adi Susilo dalam tayangan iNews TV dikutip.

Uang Pensiun Jokowi

Sementara itu, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.  Aturan terkait pemberian uang pensiun ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, tulis UU tersebut.

Rumah Pensiun Jokowi
 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya