Harta Kekayaan dan Gaji M. Afifuddin, Ketua KPU yang 59 Kali Naik Jet Pribadi dan Habiskan Rp90 Miliar 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 22:15 WIB
Harta Kekayaan dan Gaji Ketua KPU M. Afifuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Harta kekayaan dan gaji M. Afifuddin, Ketua KPU yang 59 kali naik jet pribadi dan habiskan Rp90 miliar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),Mochammad Afifuddin, tengah menjadi sorotan publik usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dirinya bersama empat anggota KPU lainnya melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penyewaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024. 

DKPP mengungkapkan Afifuddin dan 4 anggota KPU lainnya telah menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas sebanyak 59 kali selama periode Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Total anggaran negara (APBN) yang dihabiskan untuk sewa jet pribadi ini mencapai angka yang fantastis yakni Rp90 miliar. 

Lalu berapa gaji dan kekayaan Ketua KPU Mochammad Afifuddin? 

1. Harta Kekayaan

Dikutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2025 untuk periode 2024, total kekayaan bersih Mochammad Afifuddin tercatat sebesar Rp6.201.950.210 sekitar Rp6,2 miliar. 

Dia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan yakkni Sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp7,2 juta, sepeda motor Vespa Sprint S tahun 2023 senilai Rp35 juta dan Mobil Honda HRV Prestige tahun 2019 senilai Rp225 juta. Total nilai keseluruhan dari aset kendaraannya adalah Rp267.200.000 atau Rp267,2 juta. 

 

Afifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp57.100.000 (Rp57,1 juta). 

Kas dan setara Kas senilai Rp467.250.210. Afifuddin juga mencantumkan tanggungan utang sebesar Rp396.100.000. Setelah dikurangi utang, nilai kekayaan bersih Ketua KPU Mochammad Afifuddin adalah Rp6.201.950.210 atau Rp6,2 miliar.

2. Gaji

Besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah. 

Berdasarkan Perpres 11/2016, gaji pokok yang diterima oleh Ketua KPU RI adalah sebesar Rp43.110.000 per bulan. 

Selain gaji dan tunjangan, Ketua KPU juga berhak atas berbagai fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan, termasuk rumah dinas, kendaraan dinas, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas dan perlindungan keamanan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya