JAKARTA - Pemilik rumah dan tanah di Jakarta pasti full senyum. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, aturan ini mengatur soal pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Tujuannya jelas, yakni meringankan beban pajak masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat,” ucapnya.
Morris mengatakan, diskon PBB-P2 bisa berlaku otomatis maupun lewat permohonan wajib pajak, berikut penjelasannya:
Selain diskon, Morris melanjutkan, ada juga fasilitas bebas pajak. Ia menjelaskan, ada dua macam pembebasan pajak, yakni bebas otomatis dan bebas lewat permohonan.
Berlaku untuk barang milik negara/daerah (bukan kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.
Bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.