Panduan Mudah Mengecek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak Secara Online

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 08 November 2025 20:10 WIB
Panduan Mudah Mengecek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak Secara Online (Foto: Antara)
Share :

Cara Blokir NIK KTP jika Dipakai Pinjol

1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segera buat laporan ke OJK melalui salah satu kanal resminya: Telepon: 157, WhatsApp: 081157157157 dan Email: konsumen@ojk.go.id

Sertakan bukti yang menunjukkan penyalahgunaan, seperti notifikasi pinjaman, pesan penagihan, atau tangkapan layar aplikasi pinjol.

2. Lapor ke Kepolisian

Langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Bawa serta bukti pendukung seperti tangkapan layar aplikasi, isi pesan intimidasi dari debt collector, atau bukti tagihan yang tidak sah. Laporan ini penting sebagai dokumen hukum jika masalah berkembang ke ranah pidana.

3. Blokir NIK KTP di Dukcapil

Untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan, Anda dapat meminta pemblokiran NIK KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Caranya:

- Datang langsung ke kantor Dukcapil.
- Sampaikan bahwa NIK Anda telah disalahgunakan.
- Ajukan permohonan resmi untuk memblokir sementara penggunaan NIK agar tidak bisa dipakai mendaftar layanan keuangan.

Pemblokiran ini tidak menghapus NIK Anda, tetapi akan membatasi penggunaan data tersebut dalam sistem layanan publik atau keuangan secara ilegal.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya