JAKARTA - Apakah Indonesia pernah redenominasi mata uang Rupiah? Saat ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggulirkan rencana redenominasi Rupiah. Rencana redenominasi Rupiah akan dimulai pada tahun 2027.
Bank Indonesia (BI) pun sudah buka suara soal redenominasi Rupiah ini. BI memastikan rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang nasional akan dilakukan secara hati-hati dan terencana.
Langkah ini, menurut BI merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas Rupiah sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Dengan rencana redenominasi ini, Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Aturan terkait redenominasi Rupiah akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
Lalu apakah Indonesia pernah redenominasi mata uang Rupiah? Jawabannya pernah. Berikut ini penjelasannya.
Indonesia sebenarnya sudah pernah melakukan redenominasi rupiah. Melansir berbagai sumber, berdasarkan Penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran pada tanggal 13 Desember 1965, Indonesia pernah melakukan redenominasi.
Hal itu dilakukan dengan cara menerbitkan pecahan dengan desain baru Rp1 dengan nilai atau daya beli setara dengan Rp1.000. Tujuannya dilakukan redenominasi adalah untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia
Pada 1965, redenominasi dilakukan di tengah situasi krisis ekonomi dengan laju inflasi yang sangat tinggi. Redenominasi bertujuan mengatasi tantangan moneter yang dihadapi Indonesia pasca-revolusi. Dengan pecahan baru yang lebih sederhana, pemerintah berharap dapat mendorong stabilitas ekonomi dan mempermudah sistem pembayaran.
Namun, tidak lama setelah kebijakan ini diterapkan, nominal Rupiah kembali ke format awal akibat ketidakstabilan ekonomi yang terus berlanjut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan aturan terkait redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai tukar Rupiah. Nantinya, mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Rencana redenominasi Rupiah akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah.
Rencana redenominasi Rupiah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut dikutip, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah terdapat empat urgensi pembentukan, di antaranya:
1. Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.
Selain Redenominasi, Kemenkeu juga menargetkan RUU lain yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di antaranya:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Penilai
BI memastikan rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang nasional akan dilakukan secara hati-hati dan terencana.
Langkah ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas Rupiah sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
BI menyampaikan bahwa proses redenominasi telah direncanakan dengan matang dan melibatkan koordinasi erat antar-lembaga, termasuk pemerintah dan DPR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” jelas Ramdan.
Ramdan menegaskan, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti infrastruktur hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tegasnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah "penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya".
Redenominasi adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.
Maksudnya, kebijakan redenominasi adalah dengan membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.
Contoh redenominasi adalah mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Secara angka, uang Rp1.000 yang menjadi Rp1 memang berkurang drastis. Akan tetapi, Anda tetap bisa membeli snack yang sama dengan harga sebelum dilakukan redenominasi.
(Dani Jumadil Akhir)