1.500 SPPG Ditargetkan Punya Sertifikat Halal Hingga Akhir 2025

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 19:33 WIB
BPJPH menargetkan sebanyak 1.500 SPPG telah memperoleh sertifikat halal pada akhir 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana untuk memproses sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BPJPH menargetkan sebanyak 1.500 SPPG telah memperoleh sertifikat halal pada akhir 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar keamanan dan kualitas gizi dalam layanan makanan bagi masyarakat.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa saat ini BPJPH tengah menjalin koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproses sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga saat ini, baru sekitar 30 SPPG yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal.

"Komunikasi dengan BGN dilakukan untuk sertifikat halal 1.500 SPPG," ujarnya, dalam Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah yang digelar Forjukafi dan Bank Indonesia di Sari Pacific, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nantinya akan memiliki satu penyelia yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh proses produksi dan memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar dan ketentuan halal.

"Kami bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melatih penyelia tersebut. Penyelia atau auditor halal internal ini akan ditempatkan di masing-masing SPPG," ujar Mamat.

Setelah penyelia dilatih, proses sertifikasi halal dapat dimulai. SPPG yang ingin mendapatkan sertifikat halal dapat mendaftar untuk diproses.

 

"Seperti halnya rumah makan, SPPG dapat mendaftar untuk memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, 30 SPPG yang telah bersertifikat halal sejauh ini melakukannya secara mandiri, atas kesadaran mereka sendiri," tambahnya.

Menurut Mamat, sertifikasi halal bagi SPPG sangat penting untuk menjamin keamanan dan higienitas produk makanan yang disajikan kepada masyarakat.

"Kami pastikan bahwa semuanya aman dan higienis. Kami juga akan memberikan peringatan jika ada SPPG yang belum memiliki sertifikat halal. Nantinya, masyarakat dapat memeriksa status sertifikat halal SPPG tersebut," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya