"Seperti halnya rumah makan, SPPG dapat mendaftar untuk memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, 30 SPPG yang telah bersertifikat halal sejauh ini melakukannya secara mandiri, atas kesadaran mereka sendiri," tambahnya.
Menurut Mamat, sertifikasi halal bagi SPPG sangat penting untuk menjamin keamanan dan higienitas produk makanan yang disajikan kepada masyarakat.
"Kami pastikan bahwa semuanya aman dan higienis. Kami juga akan memberikan peringatan jika ada SPPG yang belum memiliki sertifikat halal. Nantinya, masyarakat dapat memeriksa status sertifikat halal SPPG tersebut," ujarnya.
(Feby Novalius)