Korban Penipuan Online Jangan Panik, Dana Bisa Kembali Asal Segera Lapor!

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 15 November 2025 17:10 WIB
Korban penipuan keuangan online tidak perlu panik. (Foto: Okezone.com/nbc news)
Share :

JAKARTA - Korban penipuan keuangan online tidak perlu panik. Kunci untuk menyelamatkan dana adalah melapor secepat mungkin. 
Laporan cepat ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau portal resmi Kominfo dapat memblokir rekening penipu dan meningkatkan peluang dana Anda kembali. Selain itu, kewaspadaan terhadap modus penipuan baru dan selalu memverifikasi informasi resmi menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari kerugian lebih lanjut.

Laporkan Penipuan Keuangan! Dana Bisa Kembali!

Mengutip Instagram Ditjen Pajak, jika masyarakat menjadi korban, jangan panik dan merasa sendiri. Langkah pertama yang krusial adalah segera melapor. Keterlambatan melapor dapat memperkecil peluang dana Anda untuk kembali.

Kemana Harus Melapor?

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beralamat di iasc.ojk.go.id adalah wadah yang tepat untuk melaporkan penipuan di sektor keuangan. IASC merupakan forum kerjasama antara Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan e-commerce. Kerja sama ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan secara cepat dan efektif.

Selain IASC, Anda juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui aduannomor.id. Situs ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan berfungsi sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan. Melalui aduannomor.id, Anda turut berkontribusi dalam memberantas praktik penipuan dengan mengidentifikasi dan memblokir nomor-nomor yang meresahkan.

Jika Anda menemukan akun media sosial, situs web, atau aplikasi yang mencurigakan dan berpotensi digunakan untuk penipuan, segera laporkan ke aduankonten.id. Laporan Anda akan membantu Kominfo untuk memblokir konten-konten berbahaya dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya