4 Fakta Purbaya Ungkap Underinvoicing, Mesin Puluhan Juta Dicatat USD7

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 16 November 2025 07:02 WIB
Temuan mencengangkan terungkap saat inspeksi Bea Cukai di Surabaya. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
Share :

JAKARTA - Temuan mencengangkan terungkap saat inspeksi Bea Cukai di Surabaya, sebuah mesin impor tercatat hanya bernilai USD7, padahal harga pasarannya mencapai puluhan juta rupiah. Indikasi praktik underinvoicing ini diduga kuat merugikan penerimaan negara dan memicu pengetatan pengawasan di lapangan.

Hal ini pun menjadi perhatian khusus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Berikut fakta-fakta menarik terkait temuan praktik underinvoicing, Minggu (16/11/2025):

1. Purbaya Ungkap Kerugian Negara

Menkeu Purbaya mengungkapkan indikasi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

2. Sorotan Purbaya

Purbaya mengungkapkan temuannya yang mencolok pada barang berupa mesin impor. Harga mesin tersebut dicantumkan hanya sebesar USD7 (sekitar Rp117.117 dengan asumsi kurs USD1/Rp16.730). Padahal, saat dicek di marketplace, harga pasar mesin serupa mencapai Rp40–50 juta.

"Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya. Waktu periksa kontainer ada yang menarik, harganya kayak murahan. Masa harga barang sebagus itu cuma USD7, di marketplace Rp40–50 juta. Nanti dicek lagi," ujar Purbaya.

3. Apa itu Underinvoicing?

Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya, bertujuan mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya