Apakah BPJS Kesehatan Bergaji Rp3,5 Juta Dapat Pemutihan? 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 21:09 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bergaji  Rp3,5 juta dapat pemutihan? Pemerintah tengah membahas program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah membantu peserta yang kesulitan membayar iuran. 

Lantas benarkah peserta bergaji Rp3,5 juta dapat pemutihan? 

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengusulkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menyasar peserta yang masuk dalam desil 6 atau berpenghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,8 juta. 

Menurut dia, masyarakat dari dari kelompok desil 6 ini menjadi dilema jika harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

"Coba minta tolong dikaji ulang lagi, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat," ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5.

Kelompok tersebut tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Penegasan ini menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas sasaran masih dikaji.

 

Karena wacana desil 6 belum mendapat persetujuan, peserta bergaji sekitar Rp3,5 juta belum otomatis masuk kategori penerima. 

Status mereka tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah. Hingga kini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan. 

Pemerintah akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap kurang mampu. Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran. 

Anggaran sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dari APBN untuk menjalankan kebijakan ini.

Para peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS untuk kurun waktu 24 bulan terakhir 2 tahun. Tak semua peserta BPJS berhak mengikuti program pemutihan tunggakan. 

Berikut kriteria agar seorang peserta BPJS dapat mengikuti program:

1. Beralih Status dari Mandiri ke PBI

Peserta yang beralih dari mandiri ke PBI akan dihapuskan tunggakan selama menjadi peserta mandiri. PBI sendiri merupakan bantuan iuran BPJS oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Pedagang kecil, pekerja lepas, dan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap termasuk kriteria berikutnya. 

Program ini ditujukan untuk meringankan beban mereka yang sulit membayar tunggakan.

3. Masyarakat Miskin yang Terdaftar di DTSEN

Peserta yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu dalam DTSEN juga bisa mengikuti pemutihan.

4. Peserta yang Sudah Meninggal

Iuran peserta yang meninggal tidak akan dilanjutkan, dan keluarga tidak perlu membayar tunggakan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya