Subsidi Pembayaran dan Kompensasi BBM Capai Rp315 Triliun hingga Oktober 2025

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 08:44 WIB
Subsidi Pembayaran (Foto: Okezone)
Share :

Di sektor pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 6,5 juta ton, atau 73 persen dari pagu 8,9 juta ton. 

Sedangkan subsidi perumahan melalui FLPP telah membiayai 172.100 unit rumah, atau 72 persen dari target 240.000 unit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan PMK Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi kepada BUMN yang menjual komoditas energi bersubsidi di bawah harga pasar.

Regulasi itu ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025.

Melalui aturan tersebut, pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan. 

Adapun 30 persen sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September.

Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema yang berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.

Meski begitu, ketentuan 70 persen bukan nilai tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sesuai kondisi keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya.

Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, BPKP juga akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya