JAKARTA – Bisnis thrifting masih menjadi perhatian, karena jumlah pelakunya mencapai sekitar 7 juta orang. Bahkan, para pedagang thrifting menyampaikan keluhan langsung kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan berkompromi. Purbaya secara tegas menolak permintaan pedagang baju bekas impor (thrifting) agar bisnis mereka dilegalkan, meskipun bersedia membayar pajak.
Pedagang barang thrifting menyatakan keberatan jika disebut sebagai pihak yang membunuh UMKM. Hal ini disampaikan perwakilan pedagang thrifting saat menyampaikan keluhan kepada BAM DPR RI.
"Jadi selama ini, usaha thrifting ini diidentikkan menganggu UMKM di Indonesia. Jadi kami perlu garis bawahi, Pak, bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku-pelaku UMKM," kata Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting di ruang rapat BAM DPR RI.
Purbaya memberikan respons tegas terhadap permintaan pedagang baju bekas impor yang ingin agar bisnis mereka dilegalkan dan bersedia membayar pajak. Menurutnya, pemerintah tidak akan memedulikan aspek bisnis thrifting, melainkan tetap fokus pada penindakan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.